TUGAS 1
NAMA : RIYAN ASRIF AZIMIN
NPM : 17 630 090
KELAS : B
KEGAGALAN KONSTRUKSI
2.1. Kegagalan
Konstruksi
Kegagalan konstruksi merupakan kegagalan yang bersifat teknis dan
non
teknis. Kegagalan ini
dapat disebabkan karena kegagalan pada proses pengadaan
barang atau jasa,
atau kegagalan saat proses pelaksanaan konstruksi. Kegagalan
perkerjaan konstruksi
adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai
dengan spesifikasi
pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja
konstruksi baik
sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna
jasa atau penyedia
jasa. (PP. 29/2000 pasal 31 tentang Penyelenggaran Jasa
Konstruksi).
Untuk mendapatkan
faktor penyebab kegagalan konstruksi tidaklah
mudah. Seringkali
sumber dari kegagalan itu sendiri merupakan akumulasi dari
berbagai faktor.
Oyfer (2002) menyatakan “construction
defects” di Amerika
disebabkan oleh faktor manusia (54%), desain (17%), perawatan (15%), material
(12%), dan hal tak
terduga (2%). Vickynason (2003) menyatakan bahwa 80% dari
total projects risk
in construction dimungkinkan penyebabnya faktor manusia.
Sementara itu, Carper
(1989) menyatakan bahwa penyebab potensial untuk
kegagalan konstruksi
secara umum disebabkan oleh : site selection and site
developments errors,
programing deficiencies, construction errors, material
deficiencies and
operational errors.
2.2. Masalah
dan Penyelesaian Kegagalan Proyek Konstruksi
Herry Ludiro Wahyono (2011), faktor yang mempengaruhi kegagalan
proyek yaitu
konstruksi biaya yang dialokasikan, kualitas pelaksanaan pekerjaan,
serta waktu
pelaksanaan. Kegagalan konstruksi pada bangunan gedung terjadi
pada kegagalan :
elemen struktur dengan rata-rata penyimpangan sebesar 4,36%
dari nilai kontrak,
elemen atap 2,53%, pondasi 0,15%, utilitas 0,12% dan finishing
0,07%. Kesuksesan
proyek konstruksi tergantung dari peran pengawas. Dalam
model : Pengawas
internal (Kontraktor) dan pengawas eksternal (Konsultan
Pengawas) berpengaruh
signifikan terhadap kualitas proyek, sehingga untuk
memperkuat fungsi
pengawas perlu pemenuhan terhadap kode etik profesi
pengawas yang
tertuang dalam Surat Keputusan Sertifikat Keahlian. Faktor
internal Supervisi
(Kontraktor) mempengaruhi kualitas dan eksternal supervisi
(Konsultan Pengawas),
sedangkan faktor kualitas sangat tergantung eksternal
Supervisi.
Menurut Ervianto
(2002), manajemen pengelolahan setiap proyek rekayasa
sipil meliputi fungsi
dasar manajemen, yaitu :
1. Perencanaan (Planning)
Setiap proyek
konstruksi pasti selalu dimulai dengan proses
perencanaan agar
proses ini berjalan dengan baik maka ditentukan terlebih
dahulu sasaran
utamanya. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai
peramalan masa yang
akan datang dan perumusan kegiatan-kegiatan yang
akan dilakukan untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan berdasarkan
- peramalan tersebut. Bentuk perencanaan dapat berupa perencanaan prosedur,
perencanaan
anggaran biaya, perencanaan program (rencana kegiatan
beserta
jadwal).
2. Pengawasan
(supervising)
Pengawasan dapat
didefinisikan sebagai interaksi langsung antara
individu-individu
dalam organisasi untuk mencapai kinerja dalam tujuan
organisasi. Proses
ini berlangsung secara berkelanjutan dari waktu ke waktu
guna mendapatkan
keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai
prosedur yang
ditetapkan untuk hasil yang diinginkan.
3. Pelaksanaan (construction)
Dalam kenyataannya,
kegiatan ini dilakukan oleh pihak pelaksana
konstruksi dan pihak
pemiliki proyek. Pengawasan dilakukan oleh
pelaksanaan
konstruksi bertujuan mendapatkan hasil yang telah ditetapkan
oleh pemiliki proyek,
sedangkan pengawasan oleh pemiliki bertujuan
memperoleh keyakinan
bahwa apa yang akan diterimanya sesuai dengan apa
yang dikehendaki.
Parameter hasil pelaksanaan kegiatan dituangkan dalam
spesifikasi.
Sanksi atau hukuman
mengenai kegagalan konstruksi dapat ditinjau dari
Undang Undang RI No.
18 Tahun 1999 dalam pasal 43 sebagai berikut:
1. Barang siapa yang
melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak
memenuhi ketentuan
keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima)
tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai
kontrak.
2. Barang siapa yang
melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
bertentangan atau
tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah
ditetapkan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan
dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara
atau dikenakan denda
paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak.
3. Barang siapa yang
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dengan
sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang
melaksanakan
pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan keteknikan
dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan
konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima)
tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai
kontrak.
2.3. Pengembangan
Kuisioner
Kuisioner di ambil dari ilmu tentang kegagalan struktur bangunan
yang
merupakan keadaan
bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan
maupun sebagian dari
segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan
keselamatan umum,
sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna
jasa setelah
penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan bangunan karena
strukturnya gagal
berfungsi dapat menimbulkan kerugian harta benda, bahkan
korban jiwa. Oleh
karen itu perlu diantisipasi secara cermat.
Penanggung jawab kegagalan bangunan dapat dikenakan kepada
institusi
maupun orang
perseorangan, yang melibatkan keempat unsur utama dalam
pembangunan yaitu :
1) menurut Undang-undang
No. 18 tahun 1999, pasal 26, ketiga unsur utama
proyek yaitu:
perencana, pengawas dan kontraktor (pembangun).
2) menurut pasal 27,
jika disebabkan karena kesalahan pengguna
jasa/bangunan dalam
pengelolaan dan menyebabkan kerugian pihak lain,
maka pengguna
jasa/bangunan wajib bertanggung-jawab dan dikenai ganti
rugi.
Penyebab keruntuhan
yang munkin terjadi berdasarkan data yang
dikumpulkan
pengamatan dilapangan, maka akibat beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemilihan lokasi yang
beresiko
2. Ketentuan proyek yang
tidak jelas
3. Kesalahan perencanaan
4. Kesalahan pelaksanaan
5. Material yang tidak
bermutu
Dalam kegagalan
proyek konstruksi tidak lepas dari ketiga unsur utama di
atas. Berikut
faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan proyek konstruksi dalam
bidang perencanaan
hingga pelaksanaan.
1. Penyebab kegagalan
perencana umumnya disebabkan oleh beberapa faktor
yaitu:
a) Tidak mengikuti TOR,
b) Terjadi penyimpangan
dari prosedur baku, manual atau peraturan yang
berlaku,
c) Terjadi kesalahan
dalam penulisan spesifikasi teknik,
d) Kesalahan atau kurang
profesionalnya perencana dalam menafsirkan
data perencanaan dan
dalam menghitung kekuatan rencana suatu
komponen konstruksi,
e) Perencanaan dilakukan
tanpa dukungan data penunjang perencanaan
yang cukup dan
akurat,
f) Terjadi kesalahan
dalam pengambilan asumsi besaran rencana
(misalnya beban
rencana) dalam perencanaan,
g) Terjadi kesalahan
perhitungan arithmatik,
h) Kesalahan gambar
rencana.
2. Penyebab kegagalan
pengawas umumnya disebabkan oleh :
a) Tidak melakukan
prosedur pengawasan dengan benar,
b) Tidak mengikuti TOR,
c) Menyetujui proposal
tahapan pembangunan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi,
d) Menyetujui proposal
tahapan pembangunan yang tidak didukung oleh
metode konstruksi
yang benar,
e) Menyetujui gambar
rencana kerja yang tidak didukung perhitungan
teknis.
3. Penyebab kegagalan
pengawas umumnya disebabkan oleh :
a) Tidak mengikuti
spesifikasi sesuai kontrak,
b) Salah mengartikan
spesifikasi,
c) Tidak melaksanakan
pengujian mutu dengan benar,
d) Tidak menggunakan
material yang benar,
e) Salah membuat metode
kerja,
f) Salah membuat gambar
kerja,
g) Merekomendasikan
penggunaan peralatan yang salah.
Komentar
Posting Komentar